PT Mega Kreasi Ekatama - Leading Cable Stockist

news

Merek "Supreme" Kembali ke Tangan Sucaco

08-01-2009

Perebutan merek kabel "Supreme" antara Sucaco dan Sudono berhasil dimenangkan Sucaco. Sudono terbukti mendompleng ketenaran "Supreme" versi Sucaco.

PT Supreme Cable Manufacturing Corporation Tbk (Sucaco) hampir saja kehilangan merek dagangnya. Perusahaan yang memproduksi kabel bermerek "Supreme" itu sempat kecolongan lantaran terlambat memperpanjang pendaftaran nama dagang tersebut. Merek itu keburu didaftar oleh Sudono Riady Ko dengan logo huruf kanji. Sementara "Supreme" versi Sucaco berlogo huruf 'S'. Gugatan pun digulirkan untuk memperebutkan merek itu.

Kini, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1982 itu bisa bernafas lega. Majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki mengabulkan gugatan pembatalan merek milik Sudono. Putusannya dibacakan Jumat (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan Sudono terbukti tidak memiliki itikad baik dengan menggunakan merek yang sama dengan milik Sucaco.

Kedua merek yang berbeda logo itu terbukti memiliki kemiripan -dalam bahasa hukum disebut persamaan pada pokoknya. Yakni kesamaan dalam penggunaan kata 'Supreme' dengan susunan huruf yang sama dan pengucapan yang sama. Meski demikian, majelis hakim mengakui penguggat adalah pendaftar pertama merek 'Supreme'.

Sucaco telah mendaftarkan merek 'Supreme' sejak 1971. Ketika itu didaftarkan ke Departemen Kehakiman Urusan Paten, sekarang bernama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI Depkumham). Merek 'Supreme' Sucaco terdaftar dengan nomor 181172 untuk jenis kabel listrik, telepon dan dinamo/trafo. Merek tersebut masuk ke dalam kelas 09 dan 17. Sejak itulah, Sucaco rajin melakukan perpanjangan merek, mulai 1983 hingga 2001.

Pada 2001, Sucaco terlambat memperpanjang mereknya. Nah, saat itulah Socaco kecolongan. Sudono keburu mendaftarkan merek yang sama ke Ditjen HKI pada 30 Oktober 2001. Permohonan Sudono dikabulkan dan teregister dengan nomor 523662, kode barang 09 tertanggal 25 November 2002.

Hanya, 'Supreme' versi Sucaco tidak terbukti sebagai merek terkenal lantaran tidak terdaftar di luar negeri seperti disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Merek No. 15 Tahun 2001. Meski demikian, merek Sucaco sudah dikenal sebagai merek yang berkualitas dan memiliki reputasi yang baik ditingkat nasional. Buktinya, Sucaco telah mengantongi sertifikat uji kelayakan Internasional Standard Organization 2002.

"Tergugat terbukti mendompleng merek Sucaco," kata anggota majelis hakim Ifa Sudewi. Seharusnya, tergugat menggunakan kata dan merek lain untuk produknya. Sebab pendomplengan merek akan merugikan konsumen. Pembeli kabel merek "Supreme" milik Sucaco akan terkecoh dengan kabel produksi tergugat.

Dari sisi bisnis, dengan pendomplengan itu, tergugat bisa menumpang promosi produk yang dilakukan Sucaco. Maklum, Sucaco berdiri sejak 1970 dan go public pada 1996. Sedang perusahaan Sudono baru terdaftar sebagai badan hukum sejak 2006. "Pendaftaran merek tergugat (Sudono, red) terbukti tidak didasari itikad baik," lanjut Ifa.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Sudono, Agil Azizi menyatakan majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum secara lengkap. Sebab, majelis lebih banyak mempertimbangkan bukti penggugat dibanding bukti tergugat. "Kita pasti kasasi," katanya.

Sementara, kuasa hukum Sucaco, berpendapat merek terkenal tidak harus terdaftar di negara lain. Yang penting, merek itu sudah terkenal luas oleh masyarakat di negara. "Kita menganjurkan klien (Sucaco, red) untuk mendaftarkan merek Sucaco di luar negeri," ujarnya. (Mon)

Posted Jan 8, 2009 3:15 AM by Hilmy Hasanuddin